Kamis, 29 November 2012

Pernikahan beda budaya (kontra)


Pernikahan beda budaya dapat meningkatakan psychological well-being pada individu yang mengalaminya
Isma Junida
Kajian kontra
 Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki masyarakat majemuk. Kemajemukan tersebut dapat dilihat dengan adanya perbedaan-perbedaan yang jelas dan dapat membedakan diantara mereka (masyarakat Indonesia) suatu suku bangsa sebagai salah satu unsur kemajemukan Indonesia, tersebar dan mendiami seluruh kepulauan nusantara. Di Indonesia terdapat sekitar 380 suku bangsa dan kurang lebih 200 bahasa daerah. Keseluruhan kelompok suku bangsa ini bercorak Bhineka Tunggal Ika, yang merupakan suatu kesatuan utuh yang tidak dapat dicerai-beraikan, masing-masing suku bangsa terwujud sebagai satuan masyarakat dan kebudayaan yang masing-masing berdiri sendiri dan disatukan oleh kekuatan nasional suatu bangsa. Hal ini akan sangat berpeluang besar akan terjadinya perkawinan beda budaya (lintas budaya). Globalisasi yang terjadi juga tidak memungkiri individu untuk melakukan interaksi yang lebih luas, sehingga hal tersebut sangat memungkinkan terjadinya pernikahan lintas budaya maupun lintas bangsa sekalipun.
Pernikahan hakikatnya merupakan suatu ikatan janji setia antara suami dan istri yang di dalamnya terdapat suatu tanggung jawab dari kedua belah pihak. Tseng mengatakan bahwa perkawinan antar etnis (intercultural marriage) adalah perkawinan yang terjadi antara pasangan yang berasal dari latar belakang budaya yang berbeda. Dalam hal ini budaya menjadi suatu aspek yang penting dalam perkawian, dimana pasangan tersebut tentu memiliki nilai-nilai budaya yang dianut, menurut keyakian dan kebiasaan serta adat istiadat dan gaya hidup budaya. Koentjaraninggrat juga menambahkan bahwa dalam perkawinan juga disatukan dua budaya yang berbeda, latar belakang yang berbeda, dan suku yang berbeda. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda budaya merupakan pernikahan yang  terjadi anatar pasangan yang berasal dari latar belakang budaya yang berbeda. Jadi, pernikahan beda budaya adalah pernikahan yang dilakukan antara dua budaya yang berbeda baik itu dalam lingkupan adat, etnis, dan bangsa.
Sedangkan kebudayaan sendiri merupakan suatu identitas yang melekat pada individu yang menggambarkan secara keseluruhan tentang individu tersebut. Bentuk-bentuk kebudayaan tersebut menurut C. Kluckhon antara lain:
Ø  Peralatan dan perlengkapan hidup manusia ( alat-alat rumah tangga, produksi, transportasi dan lain sebagainya)
Ø  Mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi
Ø  Sistem kemasyarakatan (sistem kekerabatan, organisasi, hukum dan perkawinan)
Ø  Bahasa
Ø  Kesenian
Ø  Sistem pengetahuan
Ø  Religi
Dan fungsi dari kebudayaan tersebut adalah sebagai wadah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, melindungi diri dari alam, mengatur hubungan dengan manusia, serta sebagai wadah untuk menyampaikan perasaan. Berbicara tentang migrasi, maka di dalam kebudayaan tersebut juga mengandung norma yang mencakup tata kelakuan, kebiasaan dan cara. Norma sendiri merupakan patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Dengan adanya norma seorang pendatang akan mengetahui bagaimana dia akan bertindak sesuai dengan patokan yang berlaku pada suatu daerah. Dalam hal penyesuain diri yang dilakukan pendatang  terhadap suatu kebudayaan tertentu menimbulkan dua bentuk perilaku, yaitu:
Ø  Asimilasi yaitu pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru.
Ø  Akomodasi yaitu pemaburan dua kebudayaan dimana antara kebudayaan baru dan kebudayaan lama masih dipegang kuat.
Dala hal pernikahan, suatu budaya memiliki sistem dan hukum yang mengatur tentang pernikahan dan hal ini sangat berbeda antara budaya satu dan lainnya. Adapun bentuk perkawinan di dalam masyarakat adat, antara lain :
1. Perkawinan Jujur yaitu perkawinan di mana perempuan dilepaskan dari keluargannya untuk masuk ke dalam keluarga laki-laki dengan membayar uang jujur. Pada umumnya terdapat pada masyarakat Patrilineal, guna untuk mempertahankan garis keturunan laki-laki (bapak). Misalnya pada masyarakat Batak Toba menggunakan perkawinan jujur untuk melaksanakan perkawinanya. Maksud dari perkawinan jujur adalah perkawinan ditandai dengan pembayaran jujur oleh kerabat pihak laki-laki kepada kerabat pihak perempuan sebagai tanda penggantian penglepasan perempuan keluar dari kekerabatan bapak dan masuk ke dalam kekerabatan suami.
2. Perkawinan Semanda yaitu perkawinan di mana laki-laki didatangkan atau dijemput oleh pihak perempuan, dan laki-laki tersebut tidak masuk kedalam keluarga perempuan melainkan masih tetap menjadi anggota keluarga asalnya. Pada umumnya pada masyarakat Matrilineal untuk mempertahankan garis keturunan perempuan (ibu). Misalnya pada masyarakat Minangkabau, Bengkulu, Lampung pesisir dan Ambon.
3. Perkawinan Mentas yaitu perkawinan yang tidak mengutamakan kekerabatan salah satu pihak Pada umumnya dipakai pada masyarakat Bilateral yang menarik garis keturunan serentak dari bapak-ibu. Misalnya pada masyarakat Jawa.

Lain halnya dengan sistem pernikahan atau perkawinan, kemajemukan suku dan adat membuat sistem pernikahan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Adapun sistem-sistem pernikahan yang terdapat di indonesia, antara lain:
1.      Sistim Endogami
Dalam sistim ini hanya diperbolehkan kawin dengan seorang dari suku keluarganya sendiri. Sistim perkawinan terdapat di daerah Toraja.
2.      Sistim Exogami
Dalam sistim ini orang diharuskan kawin dengan orang di luar suku keluarganya. Sistim ini terdapat di daerah Gayo, Alas, Tapanuli, Mingkabau, Sumatera Selatan, Buru dan Seram.
3.      Sistim eleutherogami
Di mana seorang pria tidak lagi diharuskan atau dilarang untuk mencari calon istri di luar atau di dalam lingkungan kerabat/suku melainkan dalam batas-batas hubungan keturunan dekat (nasab) atau periparan (musyaharah). Sistim ini terdapat di Aceh, Sumatera Timur, Bangka, Bliton, Kalimantan, Minahasan.
Dalam pelaksanaanya di masyarakat, sangat jarang keluarga menikahkan anaknya dengan sesorang yang berlainan suku, karena strata yang terdapat dalam suku yang berbeda mungkin saja lebih rendah atau lebih tinggi, sehingga menjadi penghinaan tersendiri bagi keluarga jika anak mereka melakukan pernikahan dengan strata atau kelas sosial yang lebih rendah. Fenomena ini sering kita temukan di bali, Aceh, Keraton Jawa, dan masih banyak lagi. Seseorang yang berasal dari strata raja biasanya disebut Teuku bagi laki-laki diharuskan untuk menikahi perempuan yang memiliki strata yang sama Cut, dan tidak dibolehkan untuk menikahi orang yang memiliki strata yang lebih rendah darinya. Bahkan dalam satu sejarah tentang “Adek adun si malelang” mencatat bahwa adanya hukuman mati bagi pasangan yang menikah dengan adat yang berbeda. Pernikahan dalam budaya yang sama namun berbeda dalam stratanya saja sudah susah, apalagi pernikahan yang dilaksanakan bagi antar budaya yang berbeda, tentu sangatlah tidak mungkin dan sangat mustahil untuk mencapai sebuah kesejahteraan dan kebahagian dalam berumah tangga.
Umumnya tujuan dari sebuah pernikahan adalah mewujudkan hidup bersama dalam ikatan cinta kasih untuk mendapatkan keturunan demi kelangsungan hidup manusia, serta memperoleh ketenangan dan kesejahteraan dalam berumah tangga. Kesejahteraan dalam psikologi umumnya dikenal dengan istilah well being. Well being sendiri merupakan keadaan dimana seseorang memiliki sikap positif yang dapat menghargai dirinya sendiri dan orang lain.Memiliki tujuan hidup dan membuat hidup mereka menjadi jauh lebih optimal. Well being terbagi 2, yaitu subjective well being dan psychological well being. Namun, berkaitan dengan mosi. Maka dalam hal ini hanya dibahas tentang psychological well being (PWB).
Berdasarkan defenisi dari beberapa tokoh. Diantaranya:
a.       Menurut Shek psychological well being merupakan keadaan seseorang yang sehat secara mental yang memiliki sejumlah kualitas kesehatan mental yang positif seperti penyesuaian aktif terhadap lingkungan dan kesatuan kepribadian.
b.      Menurut Ryff, PWB adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kesehatan psikologis individu berdasarkan pemenuhan kriteria fungsi psikologi positif. Kesejahteraan psikologis adalah suatu kondisi psikologis individu yang sehat ditandai dengan berfungsinya aspek-aspek psikologis positif dalam prosesnya mencapai aktualisasi diri. Menurut Ryff (1989) gambaran tentang karakteristik orang yang memiliki kesejahteraan psikologis merujuk pada pandangan Rogers tentang orang yang berfungsi penuh (fully-functioning person), pandangan Maslow tentang aktualisasi diri (self actualization), pandangan Jung tentang individuasi, konsep Allport tentang kematangan. Juga sesuai dengan konsep Erikson dalam menggambarkan individu yang mencapai integrasi dibanding putus asa, konsep Neugarten tentang kepusaan hidup, serta kriteria positif tentang orang yang bermental sehat yang dikemukakan Johada.
Dalam hal ini PWB memiliki enam dimensi, diantaranya:
Pertama, penerimaan diri (self-acceptance), individu yang mimiliki penerimaan diri menunjukkan karakteristik: memiliki sikap positif terhadap dirinya, mengakui dan menerima berbagai aspek yang ada dalam dirinya, baik yang bersifat baik maupun buruk; serta merasa positif dengan kehidupan masa lalunya.
Kedua, hubungan positif dengan orang lain (positive relations with others), karakter yang ditunjukkan oleh indiviu yang memiliki hubungan positif dengan orang lain, mempunyai kehangatan dan kepuasan, berhubungan berdasarkan kepercayaan, perhatian terhadap kesejahteraan orang lain, mempunyai empati yang kuat, memiliki afek, dan kedekatan.
Ketiga, Otonomi (Autonomy),yaitu kemampuan melakukan dan mengarahkan perilaku secara mandiri, penuh keyakinan diri. Individu yang mampu melakukan aktualisasi diri dan berfungsi penuh memiliki keyakinan dan kemandirian, sehingga dapat mencapai prestasi dengan memuaskan.
Keempat, tujuan hidup (Purpose in Life), mental yang sehat meliputi adanya keyakinan bahwa dapat melakukan sesuatu bagi orang lain adalah tujuan hidup seseorang.
Kelima, perkembangan pribadi dan (Personal growth), berfungsi secara optimal tidak saja diartikan sebagai telah tercapainya prestasi di waktu yang lalu, namun juga dapat terus mengembangkan potensi diri, disesuaikan dengan kapasitas periode perkembangannya.
Keenam, pengusaan terhadap lingkungan (environmental mastery), mental yang sehat dikarakteritikkan dengan kemampuan individu untk memiliki atau menciptakan lingkungan yang sesuai dengan kondisi fisiknya.
Jadi, individu dikatakan memiliki atau bisa mencapai PWB apabila kehidupan yang dijalaninya mencakup enam dimensi tadi. Dalam hal ini, perlu digarisbawahi bahwa PWB tersebut  bersifat eudamonik: seseorang dikatakan sejahtera bila mengisi hidupnya dengan hal-hal yang bermakna, yang bertujuan, yang berguna bagi kesejahteraan orang lain dan pertumbuhan dirinya sendiri.
Setiap pasangan yang telah melakukan pernikahan, tentu sangat berharap akan terbentuk dan meningkatnya sebuah kesejahteraan psikologis, namun hal tersebut sangat sulit diraih apabila pernikahan tersebut berasal dari dua kebudayaan yang berbeda. Jika ditinjau dari segi dimensi, pasangan yang menikah dengan latar belakang budaya yang berbeda akan sulit untuk melakukan penerimaan dii seutuhnya dari pasangan maupun keluarga besarnya, karena orang tersebut memiliki prinsip tersendiri yang sangat berbeda dari orang lain. Dimensi hubungan positif, hal ini sangat jelas sekali bahwa individu yang melangsungkan pernikahan beda budaya akan sangat kesulitan dalam hal melakukan hubungan positif dengan orang lain. Dimana hubungan positif ini dicirikan dengan timbulnya empati terhadap kesejahteraan orang lain baik itu sesama pasangan maupun keluarga besarnya. Selain itu, individu yang melangsungkan pernikahan beda budaya sangat sulit bahkan mustahil sekali untuk menguasai lingkungan karena adanya perbedaan dari segi sistem, adat dll dengan budaya asalnya. Hal ini sesuai dengat data yang menyebutkan bahwa permasalahn dalam pernikahan antar bangsa adalah dalam penyesuian pola komunikasi yang menuntut saling pengertian, karena berasal dari budaya yang berbeda. Budaya indonesia dan bangasa Asia (Budaya Timur) umumnya memiliki jenis komunikasi High Context Comunication, dimana apa yang diucapkan belum tentu sama dengan maksud yang sebenarnya. Sementara budaya di negara-negara barat lebih ke arah Low Context Commun ication, yaitu mengemukakanapa yang ingin disampaikan secara tegas dan apa adanya di depan publik, apa yang disampaikan adalah apa yang dirasakan. Kurangnya pengertian antara sesama pasangan beda budaya, sering memunculkan miss communication yang akan berakibat pada konflik dan berakhir pada perceraian.
Di Indonesia pernikahan bukanlah hal yang mudah seperti yang dilakukan di negara-negara lain. Pernikahan bukan hanya penyatuan antara satu individu dengan individu yang lain. Namun, pernikahan merupakan penyatuan antara dua individu yang berbeda beserta seluruh keluarga besar dari pasangan tersebut. Dalam melakukan persiapan pernikahan meliputi pakaian yang akan digunakan, tempat pelaksanaan pernikahan, tamu yang akan diundang, belum lagi souvernir untuk para undangan. Persiapan pernikahan yang sesama budaya saja sudah sangat menyulitkan, apalagi persiapan pernikahan dengan beda budaya yang sangat sulit menyatukan pendapat.
Dari segi perkembangan dewasa awal, umumnya seseorang memiliki daya tarik dan menentukan untuk menikahi seseorang karena adanya kesamaan dengan orang tersebut ( validitas konsentual). Hal ini dilakukan karena seseorang lebih mudah mengontrol, memprediksi dan melakukan coping yang baik pada saat terjadi konflik dalam berumah tangga serta akan timbulnya kesejahteraan psikologis (psychological well being) dalam berumah tangga, dan tentunya pasangan suami istri yang mencapai psychological well being akan langgeng dalam menjalani lika-liku kehidupan pernikahannya.
Penelitian yang dilakukan Abigail tahun 2009 terhadap pasangan inggris (suami) dan indonesia (istri), menyebutkan bahwa kendala yang dihadapi umumnya kendala bahasa, perbedaan nilai dan perbedaan pola perilaku kultural. Ketiga kendala tersebut memang nyata terlihat, dan kendala tersebut sudah diketahui sejak awal, namun tetap saja tidak bisa terselesaikan dan perbedaan-perbedaan tadi berakhir pada perpisahan atau perceraian.




Perbedaan dalam etnis bukanlah merupakan penghalang utama
individu yang bersangkutan terhadap eksistensi pelestarian budaya leluhur dalam melakukan sebuah
pernikahan. Karena pada dasarnya, dalam kehidupan budaya, masyarakat Tionghoa masih berusaha
mempertahankan identitas budaya nenek moyang mereka, meskipun terkadang budaya lain turut
mempengaruhi tampilannya. Contoh pernikahan adalah pernikahan yang dilangsungkan dengan penduduk pribumi surabaya dengan warga tionghoa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar